Minggu, 17 Februari 2019

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS



PENDAHULUAN

Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merk menyebabkan munculnya sengketa hak cipta yang sesungguhnya merupakan sengketa merk. Pada dasarnya perlindungan hak cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan komersialisasi ciptaan yang dimaksud dalam konteks perlindungan hak cipta adalah karya yang memiliki sifat khas dan pribadi yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Tujuan ciptaan itu sendiri untuk dikomersialkan melalui perbanyakan atau pengumuman, sedangkan perlindungan merk bertujuan untuk melindungi produk, baik berupa barang atau jasa, dari asosiasi yang keliru terkait sumber dari produk tersebut yang kemudian akan melindungi produsen maupun konsumen.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

                Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan  yang  diwujudkan  atau  diekspresikan  dalam  bentuk  penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun  varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut.

B.     Tujuan dan Manfaat

Tujuan
1.      Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.      Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.      Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya
4.      Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.      Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6.      Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.      Merangsang dunia industri adustimulus dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.      Merangsang kreativitas masyarakat dengan bebas akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka
Manfaat
1.      Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.      Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.      Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan meningkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.      Menjaga aset berharga dari sebuah hasil karya intelektual
6.      Memberikan perlindungan industri, masyarakat, maupun perorangan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan taraf hidup masyarakat.

C.    Macam-macam HAKI

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan telah dituangkan dalam wujud tetap, atau dengan kalimat lain adalah hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak  ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3.      Hak Kekayaan Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi kata kunci yang membatasi suatu karya masuk ke dalam ranah desain industri adalah kreasi dalam bentuk unsur yang disebutkan dalam definisi di atas ditujukan semata mata dalam penampilan fisik suatu produk dan memberikan kesan estetik.
4.      Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi   dari   unsur-unsur   tersebut   yang   memiliki   daya   pembeda   dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
5.      Indikasi Geografis
Indikasi  Geografis  adalah  suatu  tanda  yang  menunjukan  daerah  asal  suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,  atau  kombinasi  dari  kedua  faktor  tersebut,  memberikan  ciri  dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
6.      Definisi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7.      Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang  teknologi  dan/atau  bisnis, mempunyai  nilai ekonomi  karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
8.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT (Pusat PVTPP), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
9.      Pendaftaran Varietas Tanaman
Pendaftaran Varietas Tanaman merupakan proses yang berbeda dari permohonan hak PVT. Kegiatan pendaftaran varietas tanaman terkait terbatas dalam hal mendaftarkan nama suatu varietas dengan tidak ada implikasi hukum terhadapnya artinya varietas yang didaftarkan tidak memiliki eksklusifitas baik dari perlindungan maupun hak pemohon.

PENUTUP



HAKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan  yang  diwujudkan  atau  diekspresikan  dalam  bentuk  penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Adanya HAKI dalam bisnis sangat penting untuk melindungi produk, baik berupa barang atau jasa yang dihasilkan dari hasil yang produksi seseorang.