PENDAHULUAN
Kurangnya
pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merk menyebabkan
munculnya sengketa hak cipta yang sesungguhnya merupakan sengketa merk. Pada
dasarnya perlindungan hak cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan
komersialisasi ciptaan yang dimaksud dalam konteks perlindungan hak cipta
adalah karya yang memiliki sifat khas dan pribadi yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Tujuan ciptaan itu sendiri
untuk dikomersialkan melalui perbanyakan atau pengumuman, sedangkan
perlindungan merk bertujuan untuk melindungi produk, baik berupa barang atau
jasa, dari asosiasi yang keliru terkait sumber dari produk tersebut yang kemudian
akan melindungi produsen maupun konsumen.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau
gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan
dalam
bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra
dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas
hasil pemuliaan. Ekspresi
tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan
Intelektual, Intellectual
Property Rights (IPR)
jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku
sehingga dapat dikatakan bahwa
HKI adalah produk
hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut
kemudian digunakan dalam
dunia perdagangan sehingga menghasilkan
nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi
tersebut.
B.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan
1. Memberikan
perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.
Memberikan motivasi kepada pencipta dan
masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang
lebih baik
3.
Memberikan perlindungan hukum terhadap
nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya
4.
Perlindungan terhadap hak milik
seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.
Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan
intelektual manusia
6.
Sebagai sebuah perlindungan akan aset
berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.
Merangsang dunia industri adustimulus
dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8. Merangsang
kreativitas masyarakat dengan bebas akibat adanya perlindungan terhadap
kekayaan intelektual mereka
Manfaat
1. Meningkatkan
kepuasan para pencipta
2.
Meningkatkan motivasi masyarakat luas
agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.
Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga
akan meningkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta
kebudayaan) suatu suku bangsa
5.
Menjaga aset berharga dari sebuah hasil
karya intelektual
6.
Memberikan perlindungan industri,
masyarakat, maupun perorangan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas,
dan taraf hidup masyarakat.
C.
Macam-macam HAKI
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan telah
dituangkan dalam wujud tetap, atau dengan kalimat lain adalah hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau
memperbanyak
ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Hak
Kekayaan Industri
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi kata kunci yang membatasi suatu karya masuk ke dalam
ranah desain industri adalah
kreasi dalam bentuk unsur yang disebutkan dalam
definisi di atas ditujukan semata mata dalam
penampilan fisik suatu produk dan
memberikan kesan estetik.
4.
Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah suatu tanda yang
berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang
memiliki
daya
pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
5.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda
yang
menunjukan
daerah asal
suatu barang,
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor
tersebut, memberikan
ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
6.
Definisi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (DTLST)
Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
7.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum
di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan
dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
8.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
PVT adalah perlindungan khusus yang
diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor
PVT (Pusat PVTPP), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
9.
Pendaftaran Varietas Tanaman
Pendaftaran Varietas Tanaman merupakan proses yang berbeda dari
permohonan hak PVT. Kegiatan
pendaftaran varietas tanaman terkait
terbatas
dalam hal mendaftarkan nama suatu varietas dengan tidak ada implikasi hukum terhadapnya artinya varietas yang didaftarkan tidak memiliki eksklusifitas baik dari
perlindungan maupun hak pemohon.
HAKI adalah produk
hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan
hasil pemikiran berupa ide atau
gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan
dalam
bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra
dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Adanya HAKI dalam bisnis sangat penting untuk
melindungi produk, baik berupa barang atau jasa yang dihasilkan dari hasil yang
produksi seseorang.