Pengampunan
pajak atau amnesti
pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah
sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu
untuk membayar pajak
dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak
(termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak
sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari
periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan
pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang
terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah
satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak
adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak
meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi
administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan
atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan
dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan
membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun
2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Fasilitas
Amnesti Pajak
Fasilitas yang didapat oleh Wajib
Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak, yaitu:
1. Penghapusan
pajak yang seharusnya terutang (Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana,
yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. Penghapusan
sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. Tidak
dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4. Penghentian
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
dan
5. Penghapusan
Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan
serta saham
Tarif
Pengampunan Pajak
Harta yang
berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga
tahun.
1.
Bulan Juli - September 2016, tarif : 2%.
2.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016,
tarif : 3%.
3.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017,
tarif : 5%.
Harta di
luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri
1.
Bulan Juli - September 2016, tarif : 4%.
2.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016,
tarif : 6%.
3.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017,
tarif : 10%.
Wajib
pajak UMKM
1. Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai
dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
2. Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar
dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai
tarif 2%.
Manfaat Adanya Amnesti Pajak bagi
Masyarakat
1. Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan
pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan.
Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.
2.
Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang Anda
lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan
pelaporan tanpa harus takut.
3.
Penghapusan Sanksi
Administrasi
Bila Anda telat membayar pajak, Anda akan
dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku.
Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
4.
Pembebasan
PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak
Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, seperti Anda membeli rumah
memakai nama orang lain, Dengan amnesti pajak, Anda akan terbebas dari PPh.
5. Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait
dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan,
yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank. Kredit ini
sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan
layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan
laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi Anda
pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan amnesti pajak telah
membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan
oleh bank penerbit kartu kredit.
Kelemahan Amnesti Pajak
1.
Dikhawatirkan Tidak
Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai
kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri.
Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan
menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat
pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat
berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
2. Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan
untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang
memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa
kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan
menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat
keuntungan di Indonesia.
3. Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak dianggap mencenderai keadilan
bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964
dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data
perpajakan.
Sebagai masyarakat yang bijak, kita dapat mulai melaporkan pajak kita
dan wajib membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan. Jangan sampai kita
terkena masalah hukum yaaa!!?
Sumber: