Minggu, 28 April 2019

AMNESTI PAJAK




Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggristax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.

Fasilitas Amnesti Pajak
Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak, yaitu:
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.    Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.   Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.  Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.   Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Tarif Pengampunan Pajak
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
1.      Bulan Juli - September 2016, tarif : 2%.
2.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri
1.      Bulan Juli - September 2016, tarif : 4%.
2.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Wajib pajak UMKM
1.  Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
2. Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.

Manfaat Adanya Amnesti Pajak bagi Masyarakat
1.      Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.
2.      Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut. 
3.      Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
4.       Pembebasan PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, seperti Anda membeli rumah memakai nama orang lain, Dengan amnesti pajak, Anda akan terbebas dari PPh.
5.       Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan amnesti pajak telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Kelemahan Amnesti Pajak
1.      Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
2.      Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
3.      Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.

Sebagai masyarakat yang bijak, kita dapat mulai melaporkan pajak kita dan wajib membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan. Jangan sampai kita terkena masalah hukum yaaa!!?

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar