Sabtu, 25 Mei 2019

SUKUK NEGARA


Oleh: Republika.co.id

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi adalah, Obligasi merupakan surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor. Sedangkan sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
Sukuk Negara merupakan sumber pembiayaan APBN yang penting. Saat ini, outstanding Sukuk Negara sekitar 18 persen dari total outstanding Surat Berharga Negara (SBN). Dalam tiga tahun anggaran terakhir, penerbitan Sukuk Negara berada di kisaran 27-30 persen dari total penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan APBN. Sejalan dengan karakteristik keuangan syariah yang mengharuskan keterkaitan langsung antara instrumen keuangan dan sektor riil, pembiayaan APBN melalui Sukuk Negara ini mendukung pembiayaan APBN yang produktif. Sebagian besar penerbitan Sukuk Negara dalam bentuk Project-based Sukuk(PBS), di mana dasar penerbitan Sukuk Negara ini adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian Sukuk Negara Ritel, Sukuk Negara menjadi instrumen investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat. Melalui 10 seri Sukuk Ritel (Sukri) dan satu seri Sukuk Tabungan (ST), telah diterbitkan sekitar Rp 147 triliun Sukuk Negara Ritel yang diperuntukkan bagi investor perorangan, dan sudah dibeli sekitar 255 ribu orang. Sukuk Negara Ritel efektif dalam mentransformasi masyarakat, dari saving oriented society menjadi investment oriented society. Melalui Sukuk Negara Ritel berbasis syariah, yang diterbitkan pemerintah dan memiliki imbalan kompetitif, masyarakat memiliki insentif untuk berinvestasi pada produk pasar modal sekaligus belajar berbagai instrumen investasi di pasar modal.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Tanah Air, baik perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Sukuk Negara merupakan instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah. Sukuk Negara juga menjadi acuan bagi korporasi dalam menerbitkan sukuk korporasi. Melalui sinergi antarinstrumen dan industri, industri keuangan syariah berkembang cukup baik. Merujuk data OJK, per 31 Agustus 2018, total aset perbankan syariah yang terdiri atas 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, dan 168 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai Rp 445,24 triliun atau 5,72 persen dari total aset perbankan nasional.
Total aset IKNB Syariah (asuransi, pembiayaan, penjaminan syariah) Rp 99,96 triliun atau 4,36 persen dari total aset IKNB nasional. Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun atau 6,31 persen dari total dana kelolaan reksa dana nasional. Outstanding sukuk korporasi sebesar Rp 17,34 triliun atau 4,15 persen dari total outstanding obligasi korporasi. Sedangkan saham syariah dari 395 emiten, mencapai Rp 3.555 triliun atau 52,41 persen dari total kapitalisasi pasar saham. Dengan perkembangan ini, Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic Finance Country Index 2018, setelah Malaysia, Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait. Menurut Laporan ini, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan keuangan syariah lebih lanjut. Antara lain didukung jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bonus demografi dan kelas menengah yang besar, ekonomi terbesar di antara negara Muslim, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan penetrasi keuangan syariah yang masih relatif rendah.
Sukuk Negara mendukung stabilitas pasar keuangan. Sekitar 95 persen Sukuk Negara dalam denominasi rupiah dipegang investor domestik, baik investor institusi maupun perorangan. Di tengah situasi peranan investor asing di pasar saham ataupun pasar obligasi domestik yang sangat tinggi serta rentan pembalikan arus modal, daya dukung investor domestik terhadap Sukuk Negara membantu stabilitas pasar keuangan. Perilaku investor syariah yang cenderung prudent dan tidak spekulatif juga sangat mendukung. Stabilitas pasar Sukuk Negara ini, antara lain, dapat diamati pada volatilitas yield Sukuk Negara yang lebih rendah dibandingkan pasar obligasi.
Sukuk Negara tidak saja mendukung pengembangan keuangan syariah di Tanah Air, tetapi juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global. Melalui penerbitan Sukuk Negara Global dalam denominasi dolar AS secara reguler, Sukuk Negara telah menjadi instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah global. Sukuk Negara Global yang diterbitkan Indonesia mendapatkan sambutan luar biasa dari investor global. Ini didukung beberapa faktor, yakni inovasi instrumen yang menjadi global trend setter, baik terkait struktur syariah maupun tema Inovasi terakhir adalah penerbitan Green Global Sukuk sebesar 1,25 miliar dolar AS pada Maret 2018, yang merupakan penerbitan green sukuk oleh pemerintah pertama di dunia. Hasil penerbitan Green Global Sukuk ini digunakan untuk membiayai proyek yang memenuhi kriteria hijau, seperti energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, pariwisata hijau, dan bangunan hijau. Faktor lainnya, Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Global secara reguler sehingga mendukung likuiditas pasar. Fatwa dan opini kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI dapat diterima secara global, serta kinerja dan prospek ekonomi Indonesia yang sangat baik.
Sukuk Negara juga dapat menjadi integrator antara keuangan komersial syariah dan keuangan sosial syariah, seperti wakaf dan zakat. Ini terlihat dari inisiatif terkini, yaitu Waqf linked Sukuk. Melalui Waqf linked Sukuk ini, wakaf tunai (khususnya wakaf tunai sementara untuk periode tertentu) yang dikumpulkan para nazir dan selanjutnya dikoordinasikan BWI, diinvestasikan pada Sukuk Negara untuk periode (tenor) tertentu. Imbal balik hasil dari Sukuk Negara ini (yang dibayarkan pemerintah) diwakafkan untuk membangun madrasah, balai kesehatan atau rumah sakit, pemberdayaan ekonomi umat, pemulihan daerah bencana, dan kegiatan lain sesuai syariat. Adapun dana pokok akan kembali 100 persen kepada wakif saat jatuh tempo. Melalui Waqf linked Sukuk, diharapkan sektor keuangan sosial syariah, khususnya wakaf, berkembang lebih cepat dan besar. Pemerintah berkomitmen kuat mengembangkan keuangan syariah. Pemerintah melalui Sekretariat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) saat ini tengah menyiapkan road map Keuangan Syariah. Ini diharapkan memberikan peta jalan lebih komprehensif dan sistematis dalam mengembangkan keuangan syariah. Kisah sukses Sukuk Negara semoga menginspirasi dan menjadi katalis kisah sukses instrumen dan sektor keuangan syariah yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar