Oleh: Republika.co.id
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi adalah, Obligasi merupakan
surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.
Sedangkan sukuk merupakan
surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang
merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
Sukuk Negara merupakan sumber pembiayaan
APBN yang penting. Saat ini, outstanding Sukuk Negara
sekitar 18 persen dari total outstanding Surat Berharga
Negara (SBN). Dalam tiga tahun anggaran terakhir, penerbitan Sukuk Negara
berada di kisaran 27-30 persen dari total penerbitan SBN dalam rangka
pembiayaan APBN. Sejalan dengan karakteristik keuangan syariah yang
mengharuskan keterkaitan langsung antara instrumen keuangan dan sektor riil,
pembiayaan APBN melalui Sukuk Negara ini mendukung pembiayaan APBN yang
produktif. Sebagian besar penerbitan Sukuk Negara dalam bentuk Project-based
Sukuk(PBS), di mana dasar penerbitan Sukuk Negara ini adalah proyek-proyek
infrastruktur pemerintah.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting
dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian Sukuk Negara Ritel, Sukuk
Negara menjadi instrumen investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat. Melalui
10 seri Sukuk Ritel (Sukri) dan satu seri Sukuk Tabungan (ST), telah
diterbitkan sekitar Rp 147 triliun Sukuk Negara Ritel yang diperuntukkan bagi
investor perorangan, dan sudah dibeli sekitar 255 ribu orang. Sukuk Negara
Ritel efektif dalam mentransformasi masyarakat, dari saving oriented
society menjadi investment oriented society. Melalui
Sukuk Negara Ritel berbasis syariah, yang diterbitkan pemerintah dan memiliki
imbalan kompetitif, masyarakat memiliki insentif untuk berinvestasi pada produk
pasar modal sekaligus belajar berbagai instrumen investasi di pasar modal.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting
dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Tanah Air, baik
perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Sukuk Negara
merupakan instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi
industri keuangan syariah. Sukuk Negara juga menjadi acuan bagi korporasi dalam
menerbitkan sukuk korporasi. Melalui sinergi antarinstrumen dan industri,
industri keuangan syariah berkembang cukup baik. Merujuk data OJK, per 31
Agustus 2018, total aset perbankan syariah yang terdiri atas 13 bank umum
syariah, 21 unit usaha syariah, dan 168 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai
Rp 445,24 triliun atau 5,72 persen dari total aset perbankan nasional.
Total aset IKNB Syariah (asuransi,
pembiayaan, penjaminan syariah) Rp 99,96 triliun atau 4,36 persen dari total
aset IKNB nasional. Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun
atau 6,31 persen dari total dana kelolaan reksa dana nasional. Outstanding sukuk
korporasi sebesar Rp 17,34 triliun atau 4,15 persen dari total outstanding obligasi
korporasi. Sedangkan saham syariah dari 395 emiten, mencapai Rp 3.555 triliun
atau 52,41 persen dari total kapitalisasi pasar saham. Dengan perkembangan ini,
Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam
dalam Islamic Finance Country Index 2018, setelah Malaysia, Iran, Arab Saudi,
Uni Emirat Arab, dan Kuwait. Menurut Laporan ini, Indonesia memiliki potensi
luar biasa untuk mengembangkan keuangan syariah lebih lanjut. Antara lain
didukung jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bonus demografi dan kelas
menengah yang besar, ekonomi terbesar di antara negara Muslim, pertumbuhan
ekonomi tinggi, dan penetrasi keuangan syariah yang masih relatif rendah.
Sukuk Negara mendukung stabilitas pasar
keuangan. Sekitar 95 persen Sukuk Negara dalam denominasi rupiah dipegang
investor domestik, baik investor institusi maupun perorangan. Di tengah situasi
peranan investor asing di pasar saham ataupun pasar obligasi domestik yang
sangat tinggi serta rentan pembalikan arus modal, daya dukung investor domestik
terhadap Sukuk Negara membantu stabilitas pasar keuangan. Perilaku investor
syariah yang cenderung prudent dan tidak spekulatif juga
sangat mendukung. Stabilitas pasar Sukuk Negara ini, antara lain, dapat diamati
pada volatilitas yield Sukuk Negara yang lebih rendah
dibandingkan pasar obligasi.
Sukuk Negara tidak saja mendukung
pengembangan keuangan syariah di Tanah Air, tetapi juga menjadi katalis keuangan
syariah di tataran global. Melalui penerbitan Sukuk Negara Global dalam
denominasi dolar AS secara reguler, Sukuk Negara telah menjadi instrumen
investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan
syariah global. Sukuk Negara Global yang diterbitkan Indonesia mendapatkan
sambutan luar biasa dari investor global. Ini didukung beberapa faktor, yakni
inovasi instrumen yang menjadi global trend setter, baik terkait
struktur syariah maupun tema Inovasi terakhir
adalah penerbitan Green Global Sukuk sebesar 1,25 miliar dolar AS pada Maret
2018, yang merupakan penerbitan green sukuk oleh pemerintah pertama di dunia.
Hasil penerbitan Green Global Sukuk ini digunakan untuk membiayai proyek
yang memenuhi kriteria hijau, seperti energi terbarukan, transportasi
berkelanjutan, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, pariwisata hijau,
dan bangunan hijau. Faktor lainnya, Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Global
secara reguler sehingga mendukung likuiditas pasar. Fatwa dan opini kesesuaian
syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI dapat diterima secara global, serta
kinerja dan prospek ekonomi Indonesia yang sangat baik.
Sukuk Negara juga dapat menjadi
integrator antara keuangan komersial syariah dan keuangan sosial syariah,
seperti wakaf dan zakat. Ini terlihat dari inisiatif terkini, yaitu Waqf
linked Sukuk. Melalui Waqf linked Sukuk ini, wakaf
tunai (khususnya wakaf tunai sementara untuk periode tertentu) yang dikumpulkan
para nazir dan selanjutnya dikoordinasikan BWI, diinvestasikan pada Sukuk
Negara untuk periode (tenor) tertentu. Imbal balik hasil dari Sukuk Negara ini
(yang dibayarkan pemerintah) diwakafkan untuk membangun madrasah, balai
kesehatan atau rumah sakit, pemberdayaan ekonomi umat, pemulihan daerah
bencana, dan kegiatan lain sesuai syariat. Adapun dana pokok akan kembali 100
persen kepada wakif saat jatuh tempo. Melalui Waqf linked Sukuk,
diharapkan sektor keuangan sosial syariah, khususnya wakaf, berkembang lebih
cepat dan besar. Pemerintah berkomitmen kuat mengembangkan keuangan syariah.
Pemerintah melalui Sekretariat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) saat ini
tengah menyiapkan road map Keuangan Syariah. Ini diharapkan
memberikan peta jalan lebih komprehensif dan sistematis dalam mengembangkan
keuangan syariah. Kisah sukses Sukuk Negara semoga menginspirasi dan menjadi
katalis kisah sukses instrumen dan sektor keuangan syariah yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar