Rabu, 19 Juni 2019

Ujian Akhir Semester (UAS) Hukum dan Etika Bisnis (HEB)


Nama           : Dinda Kirana
NIM             : 170321100054
Mata Kuliah : Hukum dan Etika Bisnis (HEB)

KASUS 1
PT. Duniatex terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu PT. Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain. Sebagai pencipta PT. Sritex berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain tanpa seizinnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan yang dilakukan PT. Duniatex dengan telah memproduksi kain yang menggunakan kode benang kuning, sudah pasti telah melanggar ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dapat disimpulkan bahwa PT. Duniatex telah bersalah dan dapat dikenakan Pasal 72 ayat (1) tentang ketentuan pidana, yaitu Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jadi, hukuman yang dijatuhkan kepada Jau Tau Kwan memang sudah sepantasnya.

KASUS 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi. Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang ditimbulkan dapat fatal dan luas. Dilihat dari hukum undang-undang yang dilanggar oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas, maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar modal yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya, atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatan atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana, selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal 90 tersebut.

KASUS 4
Tindakan kartel penetapan harga yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kartel (cartel) sendiri termasuk dalam salah satu bentuk perjanjian yang dilarang, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Pidana pokok yang terkait dengan kartel terdapat dalam pasal 48 ayat (1), yaitu: 1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 6 (enam) bulan.
KPPU dalam melakukan pertimbangan terhadap Putusan No.04/KPPU-I/2016 menggunakan indirect evidence, berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Penggunaan indirect evidence pada perkara kartel sepeda motor ini dinilai sudah tepat mengingat hadirnya otoritas persaingan usaha sebagai lembaga yang diperhitungkan, maka pelaku usaha sebisa mungkin meminimalisir adanya perjanjian atau hard evidence. Namun yang terjadi saat ini di Indonesia, indirect evidence masih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menegakkan persaingan yang sehat diantara para pelaku usaha dalam dunia bisnis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keberadaan indirect evidence perlu diperhitungkan dalam penyelesaian perkara kartel di Indonesia.

Senin, 27 Mei 2019

SENGKETA BISNIS


Sengketa merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingini atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien.
Arbitrase merupakan solusi alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan karena sifatnya juga menang-kalah (win-lose). Namun, proses persidangan arbitrase lebih fleksibel dan tidak sekaku proses peradilan yang ada saat ini yang seluruhnya telah diatur melalui hukum acara yang ada. Untuk itulah, arbitrase sering juga disebut sebagai “peradilan swasta”. Jadi, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Undang-undang telah memberikan definisi tentang apa yang dimaksud sebagai arbitrase. Arbirase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, arbitrase mengandung unsur (i) penyelesaian sengketa (ii) di luar peradilan umum (iii) berdasarkan perjanjian tertulis. Unsur perjanjian tertulis merupakan ciri khas penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Tanpa adanya perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Jika sengketa diajukan melalui pengadilan, maka proses yang normal ialah sengketa tersebut akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi dan diajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung. Setelah itu, pihak yang bersengketa masih mempunyai upaya hukum berupa peninjauan kembali melalui Mahkamah Agung. Dengan demikian, ada tiga tingkat peradilan yang perlu dilalui sampai para pihak memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya, waktu yang terbuang untuk keseluruhan proses tersebut bisa memakan waktu 2 – 5 tahun. Berbeda dengan proses peradilan yang ada, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, jika sengketa diselesaikan melalui arbitrase, sengketa yang ada seolah-olah langsung diperiksa dan diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama yang juga berfungsi sebagai tingkat terakhir, yang berakibat putusan bersifat final dan langsung dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, berbeda dengan proses peradilan, proses arbitrase sangat efisien, cepat, dan terukur. Selain itu, proses persidangan arbitrase bersifat rahasia. Hal ini berbeda dengan proses peradilan yang terbuka untuk umum.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase saat ini semakin banyak dipilih oleh kalangan pebisnis. Mereka memilih arbitrase karena penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, langsung final dan mengikat, serta bersifat rahasia. Ketiga faktor tersebut menjadi alasan utama kalangan pebisnis memilih jalur arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi. Tentunya, secara langsung, penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga akan mengurangi beban pengadilan di Indonesia terhadap menumpuknya perkara yang belum terselesaikan.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI DAN BISNIS MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL (Studi Kasus Pertamina Vs Karaha Bodas)

Timbulnya Kasus Pertamina dan Karaha Bodas Compan
Kasus cukup menarik dan menyita perhatian masrakat internasional yaitu kasus antara Pertamina Vs KBC, yang terlihat jelas gesekan kepentingan nyaris berbeda antara keduanya, terlebih perusahaan karaha bodas merupakan perusahaan perseroan yang didirikan berdasarkan aliran-aliran modal baik dari dalam maupun dari luar, dimana tujuan perusahaan ini lebih mengutamakan profit oriented dan sisi lain perusahaan nasional atau Pertamina lebih mengutamakan kepentingan nasional, ini bagaikan api dalam sekam, setiap saat dapat terbakar dan dapat merugikan kedua belah pihak. Dengan adanya kehadiran investasi ke Indonesia otomatis harus tunduk pada semua sistem hukum politik negara tuan rumah, artinya perusahaan harus mematuhi aturan investasi di Indonesia. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi perusahaan trannasional seperti Karaha Bodas Company yang mempunyai saham yang lebih besar atau utuh 100%, sehingga pengambilan kebijakan dipengaruhi oleh pemegang saham terbesar, ini menimbulkan kepentingan negara tuan rumah menjadi perioritas kedua. Sayangnya sampai saat ini aturan hukum internasional yang berlaku umum untuk mengatur aktivitas perusahaan transnasional belum dibuat, hal ini sudah pasti akan berpotensi muncul konflik antara kedua subjek hukum ini, yaitu antara Pertamina dan Karaha Bodas Company.

Penyelesaian Sengketa
Dari studi kasus Pertamina vs Karaha Bodas dipilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase dimaksudkan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan efektif. 2. Walaupun keputusan badan arbitrase internasional sudah ditetapkan, tetapi Pertamina telah menolak untuk membayar kewajiban legalnya. Dalam merespon ini KBC melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa di Pengadilan beberapa negara dimana aset dan barang Pertamina berada. 3. Seyogianya peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 30 Tahun 1999, dikaji kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dunia internasional, termasuk UNCITRAL Model Law.

Sabtu, 25 Mei 2019

SUKUK NEGARA


Oleh: Republika.co.id

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi adalah, Obligasi merupakan surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor. Sedangkan sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
Sukuk Negara merupakan sumber pembiayaan APBN yang penting. Saat ini, outstanding Sukuk Negara sekitar 18 persen dari total outstanding Surat Berharga Negara (SBN). Dalam tiga tahun anggaran terakhir, penerbitan Sukuk Negara berada di kisaran 27-30 persen dari total penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan APBN. Sejalan dengan karakteristik keuangan syariah yang mengharuskan keterkaitan langsung antara instrumen keuangan dan sektor riil, pembiayaan APBN melalui Sukuk Negara ini mendukung pembiayaan APBN yang produktif. Sebagian besar penerbitan Sukuk Negara dalam bentuk Project-based Sukuk(PBS), di mana dasar penerbitan Sukuk Negara ini adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian Sukuk Negara Ritel, Sukuk Negara menjadi instrumen investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat. Melalui 10 seri Sukuk Ritel (Sukri) dan satu seri Sukuk Tabungan (ST), telah diterbitkan sekitar Rp 147 triliun Sukuk Negara Ritel yang diperuntukkan bagi investor perorangan, dan sudah dibeli sekitar 255 ribu orang. Sukuk Negara Ritel efektif dalam mentransformasi masyarakat, dari saving oriented society menjadi investment oriented society. Melalui Sukuk Negara Ritel berbasis syariah, yang diterbitkan pemerintah dan memiliki imbalan kompetitif, masyarakat memiliki insentif untuk berinvestasi pada produk pasar modal sekaligus belajar berbagai instrumen investasi di pasar modal.
Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Tanah Air, baik perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Sukuk Negara merupakan instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah. Sukuk Negara juga menjadi acuan bagi korporasi dalam menerbitkan sukuk korporasi. Melalui sinergi antarinstrumen dan industri, industri keuangan syariah berkembang cukup baik. Merujuk data OJK, per 31 Agustus 2018, total aset perbankan syariah yang terdiri atas 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, dan 168 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai Rp 445,24 triliun atau 5,72 persen dari total aset perbankan nasional.
Total aset IKNB Syariah (asuransi, pembiayaan, penjaminan syariah) Rp 99,96 triliun atau 4,36 persen dari total aset IKNB nasional. Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun atau 6,31 persen dari total dana kelolaan reksa dana nasional. Outstanding sukuk korporasi sebesar Rp 17,34 triliun atau 4,15 persen dari total outstanding obligasi korporasi. Sedangkan saham syariah dari 395 emiten, mencapai Rp 3.555 triliun atau 52,41 persen dari total kapitalisasi pasar saham. Dengan perkembangan ini, Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic Finance Country Index 2018, setelah Malaysia, Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait. Menurut Laporan ini, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan keuangan syariah lebih lanjut. Antara lain didukung jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bonus demografi dan kelas menengah yang besar, ekonomi terbesar di antara negara Muslim, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan penetrasi keuangan syariah yang masih relatif rendah.
Sukuk Negara mendukung stabilitas pasar keuangan. Sekitar 95 persen Sukuk Negara dalam denominasi rupiah dipegang investor domestik, baik investor institusi maupun perorangan. Di tengah situasi peranan investor asing di pasar saham ataupun pasar obligasi domestik yang sangat tinggi serta rentan pembalikan arus modal, daya dukung investor domestik terhadap Sukuk Negara membantu stabilitas pasar keuangan. Perilaku investor syariah yang cenderung prudent dan tidak spekulatif juga sangat mendukung. Stabilitas pasar Sukuk Negara ini, antara lain, dapat diamati pada volatilitas yield Sukuk Negara yang lebih rendah dibandingkan pasar obligasi.
Sukuk Negara tidak saja mendukung pengembangan keuangan syariah di Tanah Air, tetapi juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global. Melalui penerbitan Sukuk Negara Global dalam denominasi dolar AS secara reguler, Sukuk Negara telah menjadi instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah global. Sukuk Negara Global yang diterbitkan Indonesia mendapatkan sambutan luar biasa dari investor global. Ini didukung beberapa faktor, yakni inovasi instrumen yang menjadi global trend setter, baik terkait struktur syariah maupun tema Inovasi terakhir adalah penerbitan Green Global Sukuk sebesar 1,25 miliar dolar AS pada Maret 2018, yang merupakan penerbitan green sukuk oleh pemerintah pertama di dunia. Hasil penerbitan Green Global Sukuk ini digunakan untuk membiayai proyek yang memenuhi kriteria hijau, seperti energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, pariwisata hijau, dan bangunan hijau. Faktor lainnya, Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Global secara reguler sehingga mendukung likuiditas pasar. Fatwa dan opini kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI dapat diterima secara global, serta kinerja dan prospek ekonomi Indonesia yang sangat baik.
Sukuk Negara juga dapat menjadi integrator antara keuangan komersial syariah dan keuangan sosial syariah, seperti wakaf dan zakat. Ini terlihat dari inisiatif terkini, yaitu Waqf linked Sukuk. Melalui Waqf linked Sukuk ini, wakaf tunai (khususnya wakaf tunai sementara untuk periode tertentu) yang dikumpulkan para nazir dan selanjutnya dikoordinasikan BWI, diinvestasikan pada Sukuk Negara untuk periode (tenor) tertentu. Imbal balik hasil dari Sukuk Negara ini (yang dibayarkan pemerintah) diwakafkan untuk membangun madrasah, balai kesehatan atau rumah sakit, pemberdayaan ekonomi umat, pemulihan daerah bencana, dan kegiatan lain sesuai syariat. Adapun dana pokok akan kembali 100 persen kepada wakif saat jatuh tempo. Melalui Waqf linked Sukuk, diharapkan sektor keuangan sosial syariah, khususnya wakaf, berkembang lebih cepat dan besar. Pemerintah berkomitmen kuat mengembangkan keuangan syariah. Pemerintah melalui Sekretariat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) saat ini tengah menyiapkan road map Keuangan Syariah. Ini diharapkan memberikan peta jalan lebih komprehensif dan sistematis dalam mengembangkan keuangan syariah. Kisah sukses Sukuk Negara semoga menginspirasi dan menjadi katalis kisah sukses instrumen dan sektor keuangan syariah yang lain.

Senin, 13 Mei 2019

Perusahaan Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar utang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas keputusan pengadilan tersebut.

Kepailitan Nyonya Meneer dinilai tidak akan berdampak buruk bagi industri jamu nasional lainnya. Seseorang berpendapat bahwa ia yakin Nyonya Meneer akan kembali berproduksi, karena merupakan salah satu perusahaan legendaris di Indonesia. 


Pada 8 Juni 2015 Pengadilan Negeri Semarang sempat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Proposal itu disahkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak saat itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor. 

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. Hingga gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso dan dikabulkan oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017). 

Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang. 

sumber: tirto.id

Minggu, 28 April 2019

AMNESTI PAJAK




Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggristax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.

Fasilitas Amnesti Pajak
Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak, yaitu:
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.    Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.   Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.  Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.   Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Tarif Pengampunan Pajak
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
1.      Bulan Juli - September 2016, tarif : 2%.
2.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri
1.      Bulan Juli - September 2016, tarif : 4%.
2.      Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Wajib pajak UMKM
1.  Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
2. Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.

Manfaat Adanya Amnesti Pajak bagi Masyarakat
1.      Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.
2.      Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut. 
3.      Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
4.       Pembebasan PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, seperti Anda membeli rumah memakai nama orang lain, Dengan amnesti pajak, Anda akan terbebas dari PPh.
5.       Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan amnesti pajak telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Kelemahan Amnesti Pajak
1.      Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
2.      Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
3.      Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.

Sebagai masyarakat yang bijak, kita dapat mulai melaporkan pajak kita dan wajib membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan. Jangan sampai kita terkena masalah hukum yaaa!!?

Sumber:

Minggu, 17 Februari 2019

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS



PENDAHULUAN

Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merk menyebabkan munculnya sengketa hak cipta yang sesungguhnya merupakan sengketa merk. Pada dasarnya perlindungan hak cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan komersialisasi ciptaan yang dimaksud dalam konteks perlindungan hak cipta adalah karya yang memiliki sifat khas dan pribadi yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Tujuan ciptaan itu sendiri untuk dikomersialkan melalui perbanyakan atau pengumuman, sedangkan perlindungan merk bertujuan untuk melindungi produk, baik berupa barang atau jasa, dari asosiasi yang keliru terkait sumber dari produk tersebut yang kemudian akan melindungi produsen maupun konsumen.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

                Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan  yang  diwujudkan  atau  diekspresikan  dalam  bentuk  penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun  varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut.

B.     Tujuan dan Manfaat

Tujuan
1.      Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.      Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.      Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya
4.      Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.      Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6.      Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.      Merangsang dunia industri adustimulus dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.      Merangsang kreativitas masyarakat dengan bebas akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka
Manfaat
1.      Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.      Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.      Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan meningkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.      Menjaga aset berharga dari sebuah hasil karya intelektual
6.      Memberikan perlindungan industri, masyarakat, maupun perorangan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan taraf hidup masyarakat.

C.    Macam-macam HAKI

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan telah dituangkan dalam wujud tetap, atau dengan kalimat lain adalah hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak  ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3.      Hak Kekayaan Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi kata kunci yang membatasi suatu karya masuk ke dalam ranah desain industri adalah kreasi dalam bentuk unsur yang disebutkan dalam definisi di atas ditujukan semata mata dalam penampilan fisik suatu produk dan memberikan kesan estetik.
4.      Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi   dari   unsur-unsur   tersebut   yang   memiliki   daya   pembeda   dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
5.      Indikasi Geografis
Indikasi  Geografis  adalah  suatu  tanda  yang  menunjukan  daerah  asal  suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,  atau  kombinasi  dari  kedua  faktor  tersebut,  memberikan  ciri  dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
6.      Definisi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7.      Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang  teknologi  dan/atau  bisnis, mempunyai  nilai ekonomi  karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
8.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT (Pusat PVTPP), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
9.      Pendaftaran Varietas Tanaman
Pendaftaran Varietas Tanaman merupakan proses yang berbeda dari permohonan hak PVT. Kegiatan pendaftaran varietas tanaman terkait terbatas dalam hal mendaftarkan nama suatu varietas dengan tidak ada implikasi hukum terhadapnya artinya varietas yang didaftarkan tidak memiliki eksklusifitas baik dari perlindungan maupun hak pemohon.

PENUTUP



HAKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan  yang  diwujudkan  atau  diekspresikan  dalam  bentuk  penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Adanya HAKI dalam bisnis sangat penting untuk melindungi produk, baik berupa barang atau jasa yang dihasilkan dari hasil yang produksi seseorang.